RUJUK

Persyaratan Administrasi Rujuk :
1. Surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Kelurahan (Model R.1)
2. Akta Cerai yang bersangkutan (Model C.1)
3. PPN memproses pelaksanaan rujuk hingga selesai
4. PPN memberikan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk kepada suami istri
5. Suami istri membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak/cerai terdahulu untuk memperoleh kembali kutipan akta nikah masing-masing.

0 komentar:

Profil

KUA Kecamatan Taman Sidoarjo
Lihat profil lengkapku

Kalender