Pengumuman Ihwal Manasik Haji 2012

PENYELENGGARAAN MANASIK HAJI

Dalam rangka persiapan keberangkatan Jamaah Haji 2012 M. Kemenag Sidoarjo dan KUA Kec. Taman akan menyelanggarakan kegiatan manasik haji bagi calon jamaah haji Kab. Sidoarjo.
Kankemenag Sidoarjo akan menyelenggarakan manasik haji tingkat kabupaten pada tanggal 10 Juli 2012 bertempat di AULA Kankemenag Sidoarjo.
Sedangkan manasik haji di tingkat kecamatan Taman akan diselenggarakan oleh KUA Kec. Taman pada tanggal 11,12,13 Juli 2012, kemudian dilanjutkan pada tanggal 16,17,18 Juli 2012.

Penguasa Yang Adil

PENGUASA YANG ADIL
Oleh: DR. KHMA. Sahal Mahfudz

KEHARUSAN adanya pemimpin pada setiap komunitas sekecil apapun tidak diingkari baik oleh norma sosial mau pun norma agama Islam. Manusia sebagai makhluk sosial, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya selalu berkumpul, bergaul dan berinteraksi dengan sesamanya. Dalam hal ini mereka memerlukan seorang pemimpin yang dipercaya dan mampu memimpin.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah mengatakan, ''Apabila tiga orang keluar bepergian, maka hendaklah mereka menunjuk salah satunya menjadi pemimpin”. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya meriwayatkan hadits, "Tidak halal bagi tiga orang berada di padang (sakhra') dari bumi, kecuali harus menjadikan salah satunya seorang pemimpin.”

Kata "pemimpin" dan "kepemimpinan" berbeda, yang satu kata benda dan yang lain kata abstrak. Namun keduanya tidak dapat dipisahkan dalam konsep yang normal. Pemimpin adalah sosok yang berwatak dan berkarakter kepemimpinan, bahkan mampu melaksanakan tugas kepemimpinan. Meskipun demikian tidak mustahil terjadi penyimpangan, dengan diangkatnya seorang pemimpin formal mau pun non formal yang tidak bisa menampilkan sikap dan perilaku kepemimpinan.

***

Bila politik dipahami sebagai kekuasaan formal, maka kepemimpinan politik rnerupakan kekuatan formal untuk menjalankan kekuasaan atas anggota kelompok kecil mau pun besar untuk mencapai tujuan tertentu. Kekuatan itu biasanya didukung oleh mekanisme yang mapan dalam sistem kekuasaan yang dihimpun dari berbagai komponen.

***

AJARAN Islam mengenal istilah siasah syar'iyah dan kepemimpinan formal disebut khilafah, imaratul mu'minin dan imamah kubro. Kalangan Syafi'iyah mengatakan, politik harus sesuai dengan tujuan umum syari'ah Islamiyah, yaitu memelihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Kalangan Hanafiyah mengatakan, siasah adalah suatu upaya memaslahatkan makhluk dengan memberi petunjuk mereka ke jalan yang menyelamatkan di dunia dan akhirat.

Sementara itu Imam Abil Wafa' Ibnu Aqil mengatakan, siasah merupakan perbuatan -sikap dan perilaku- yang melibatkan masyarakat, yang lebih mendekatkan mereka kepada kemaslahatan sekaligus menjauhkan dari mafsadah, meskipun hal itu belum pernah dilakukan oleh seorang Rasul mau pun belum pernah diwahyukan. Sedangkan Yusuf al-Qardlawy menegaskan, siasah ialah suatu tindakan penguasa mengenai maslahah yang dipertimbangkan olehnya.

Ungkapan-ungkapan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa apapun pengertian tentang siasah, ia adalah suatu paradigma yang intinya bertujuan mencapai maslahah di dunia dan akhirat bagi masyarakat. Kemaslahatan mana mesti diarahkan pada pencapaian tujuan umum syari’ah, dengan pengertiannya yang luas dan dinamis, sehingga mampu mengakomodasi segala bentuk transformasi sosial yang terjadi.

Siasah dengan demikian tidaklah hanya terbatas pada politik yang bersifat struktural dan formal. Tetapi lebih dari itu, ia mempunyai kekuatan dan kemampuan mendinamisir warga masyarakat untuk bersikap dan berperilaku politis dengan pertimbangan maslahah yang luas. Siasah demikian akan mampu membentuk infrastruktur yang kuat, sekaligus memperkuat suprastruktur yang seimbang dengan kaidah fiqhiyah, bahwa kebijakan Imam atas rakyatnya harus bergantung pada pertimbangan maslahah. Yusuf al-Qardlawi menegaskan, politik yang adil (al-siasah al-'adilah) bukan harus sesuai dengan syari’at, tetapi harus tidak bertentangan dengan syari'at.

Seperti telah disebutkan, kepemimpinan formal ada yang disebut khilafah, imaratul mukminin dan imamah kubro. Lalu ada pemimpin yang disebut khalifah, amirul mukminin dan al-imam al-akbar. Orang pertarna yang disebut khalifah adalah sahabat Ahu Bakar karena beliau menggantikan Rasulullah dalam memimpin agama dan politik duniawi. Atas dasar itu, beliau tidak rela disebut khalifah Allah. Kemudian sebagian ulama dan ahli fiqih berpendapat, tidak boleh meletakkan sebutan khalifah Allah kepada penguasa atau siapapun. Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkan atas dasar ayat A1-Qur'an sebagaimana tersebut dalam kitab Nihayat al-Muhtaj.

Pada periode khalifah Umar bin Khattab, meskipun fungsi khalifah tidak berubah, namun beliau populer disebut Amirul Mukminin. Sedangkan sebutan imam menurut Ibnu Khaldun, adalah karena menyerupai imam shalat dalam hal diikuti oleh para makmum.

Apapun sebutan yang diberikan kepada pemimpin, pada umumnya ia dimaknai sebagai pemimpin tertinggi bagi suatu daulah. Para ulama dalam hal ini mensyaratkan beberapa hal antara lain al-'adalah. Ia harus adil untuk dirinya sendiri dalam arti tidak menjalankan kefasikan serta adil untuk yang dipimpin, dalam arti tidak dza1im. Yang pertama, sebagaimana telah dirinci oleh para ahli fiqih dengan berbagai pandangan, bila ia berbuat kefasikan, bukan berarti ia harus bersih sama sekali dari perbuatan dosa. Tidak ada manusia yang ma’shum kecuali Nabi.

Ini berbeda dengan pendapat kaum Syi'ah Imamiyah al-Ja’fariyah yang berpendapat, Imam adalah ma'shum lahir mau pun batinnya sejak kecil sampai mati, seperti Nabi. Pengertian adil diri di sini adalah bila ia menjalankan kewajiban-kewajiban dirinya sendiri (furudl al-'ain) secara benar sekaligus tidak melakukan dosa besar, serta tidak terus menerus menjalankan dosa kecil.

***

PENGERTIAN 'adalah untuk yang dipimpin atau untuk orang lain secara esensial tidaklah dipertentangkan oleh para ulama. Semuanya sepakat bahwa Imam mutlak harus mempunyai watak, sikap, perilaku dan kebijakan yang berkeadilan terhadap rakyatnya. Mereka tidak saja menggunakan dalil-dalil naqliyah mau pun ‘aqliyah saja, tetapi juga menggunakan dalil-dalil 'adiyah/thobi'iyah.

Keadilan seperti itu oleh bangsa mana pun merupakan norma sosial yang mutlak dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apala bagi seorang Imam. Ketidakadilan seorang Imam akan berdampak negatif secara lebih luas daripada yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai jabatan imamah.

Di dunia ini tidak ada yang menyukai kelaliman, menerima ketidakadilan dan menyetujui kesewenang an . Kecuali bag i mere ka yang tidak normal akal pikirannya, meskipun mereka tak suka dituduh sebagai orang lalim, tidak adil dan sewenang-wenang. Ini berarti, bahwa ketika seseorang menerima jabatan kepemimpinan pada dasarnya telah menyadari adanya tuntutan 'adalah yang tidak dapat ditawar-tawar. Hanya saja yang sering terjadi, manusia tidak menyadari kelemahan, kekurangan dan cacat dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi tumbuhnya ketidakadilan.

Berbeda dengan Abu bakar Shiddiq ketika ditetapkan sebagai khalifah. Pertama ia mengakui kekurangannya secara jujur tanpa mempertimbangkan harga diri dan kewibawaannya. Hal ini dapat dipahami dari pidato beliau ketika itu. "Saya telah diberi kekuasaan (tauliyah) atas kalian," kata Abu Bakar, "Padahal saya bukan yang terbaik di antara kalian. Apabila saya benar, dukunglah kepemimpinan saya. Tapi bila salah atau menyimpang, luruskanlah saya. Taatilah sepanjang saya mentaati Allah dalam memimpin kalian. Tapi bila saya berbuat ma'shiyat, maka kalian wajib tidak mentaatinya."

Sahabat Umar bin Khattab pernah mengatakan, "Siapa di antara kalian melihat adanya penyimpangan pada diri saya, hendaklah ia meluruskannya." Salah seorang yang mendengar ucapan beliau langsung menanggapi seraya mengatakan, "Kalau saya melihat ada penyimpangan pada dirimu, maka saya akan meluruskannya dengan pedangku." Kontan ketika mendengar tanggapan ini, Khalifah Umar berujar, "Alhamdulillah bila di antara umat Muhammad ada yang mau meluruskan penympangan Umar dengan pedangnya."

Keadilan mempunyai abstraksi yang sangat luas. Karenanya sering terjadi perbedaan ukuran antara pemimpin dan yang dipimpin. Pemimpinan berpandangan, bahwa kebijakannya sudah memenuhi kaidah keadilan. Sementara yang dipimpin menganggap kebijakannya belum adil. Dalam hal ini mekanisme musyawarah, dialog demokratis dan terbuka antara keduanya merupakan salah satu cara untuk mencari penyelesaian, dengan berpedoman pada standarisasi keadilan yang telah disepakati dan ditetapkan UU.

***

KEMAPANAN keadaan masyarakat sering dipengaruhi oleh hubungan antara keadilan -ketaatan- dan musyawarah. Keadilan dan ketamerupakan dua hal yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena ketaatan pihak yang dipimpin sering terbentuk oleh keadilan pemimpinnya. Karena ketidakadilan pemimpin, ketaatan umat menjadi surut atau hilang sama sekali, kecuali karena keterpaksaan yang berujung pada adanya ketaatan semu.

Hubungan simbiosis antara keadilan dan ketaatan bukanlah sifat alamiah yang bisa terjadi dengan sendirinya, akan tetapi tergantung pada komitmen-komitmen tertentu yang disepakati kedua belah pihak yang memimpin dan yang dipimpin. Komitmen-komitmen itu akan muncul tergantung pada mekanisme musyawarah dan dialog. Itulah sebabnya Sayyid Quthub mengatakan, “Keadilan, ketaatan dan musyawarah, sangat mendasar bagi kepemimpinan politik dalam Islam.”

Paradigma keadilan dengan demikian selalu berbeda-beda berdasarkan sasaran berbeda. Keadilan ekonmi tentu berbeda dengan keadilan politik, berbeda pula dengan aspek-aspek kehidupan lainnya. Begitu pula batas-batas keadilan akan berbeda-beda atas dasar perbedaan hak dan kewajiban.

Sedangkan hak dan kewajiban setiap individu mau pun jama'ah akan bergantung pada perkembangan status sosialnya. Dalam komunitas keluarga misalnya, mula-mula suami isteri mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Ketika lahir seorang anak, status keduanya berubah dan berkembang menjadi ayah dan ibu, hak dan kewajibannya bertambah pula. Begitu pula keadaannya ketika ia mengangkat seseorang dalam keluarga sebagai pembantu. Statusnya menjadi majikan yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu pula. Dan seterusnya, ketika misalnya suami tersebut dipilih menjadi ketua RT, Kepala Desa dan sebagainya.

Kesadaran dan kemampuan manajemen mengaplikasikan hak dan kewajiban secara seimbang atas dasar kejujuran, keamanatan dan solidaritas yang kuat, merupakan dorongan yang kuat untuk menumbuhkan sikap, perilaku dan kebijakan yang berkeadilan bagi pemimpin.

Imam al-Razi dalam tafsirnya menyitir sebuah hadits yang menegaskan posisi al-'adlu berada di antara alshidqu dan al-rahmah. Dr Muhammad Abdul Qadir Abu Faris dalam kitab al-Nidhom al-Siyasi fi al-Islam menegaskan, keadilan pada hakikatnya adalah al-shidqu dan al-rahmah.

Keadilan berarti menegakkan kebenaran dan kejuuran, serta belas kasih dan solidaritas. Dan bahwa kemaslahatan umat bergantung pada al-shidqu, al-'adlu dan al-rahmah. Risalah Rasulullah adalah rahmatan li al-‘alamin. Semoga kita selalu mendapat rahmat Allah.

***

Kepustakaan:
Tafsir Imam Razi
Al-Fajru al-Shodiq - Afandi Shidqi
Al-Islam Baina al-‘Ulama wa al-Hukama’ - Abdul Aziz Al-Badry.
Al-Ahkam al-Sulthoniyah - Al-Mawardy
Al-Ahkam al-Sulthoniyah - Abu Ya'la Al-Hanbali
Al-Nidhom al-Siyasi fi al-Islam - Dr. M. Abd. Qadir Abu Faris
Al-Isti'anah Bighoiri al-Muslimin fi al-fiqih al-Islamy - Dr. AbdulLah bin Ibrahim Al-Thuraifi
Al-'Adalah a1-Ijtima’iyah fi al-Islam - Sayid Quthub
Syari’at al-Islam - Dr. Yusuf Qardlawy
‘Idhatu al-Nasyi'in - Musthafa al-Ghulayaini
Al-Hasyiyah - Al-Bujairamy
Al-Watsaiqu al-Siyasiyah - M. Humaidullah
Al-Asybah wa al-Nadha'ir - Imam Suyuthi
Al-Siyasah al-Syar’iyah - Ibnu Taimiyah
Nihayah al-Muhtaj - Imam al-Ramly
Al-Muqaddimah – Ibnu Khaldun

Dipostkan Oleh ; Ahmad Najib

Manasik Haji


Dalam rangka pembekalan calon jama'ah Haji 2011/ 1432 H, KUA Taman Sidoarjo mengadakan kegiatan manasik Haji selama 11 hari mulai tanggal 05 Juni 2011 bertempat di Masjid Besar Baitur Rochim Taman.

Keutamaan bulan Sya’ban

Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini adalah pintu menuju bulan Ramadlan. Siapa yang berupaya membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam beribadah di bulan ini, ia akan akan menuai kesuksesan di bulan Ramadlan.
Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan itu terpancar bercabang-cabang kebaikan yang banyak (yatasya’abu minhu khairun katsir). Menurut pendapat lain, Sya’ban berasal dari kata Syi’b, yaitu jalan di sebuah gunung atau jalan kebaikan. Dalam bulan ini terdapat banyak kejadian dan peristiwa yang patut memperoleh perhatian dari kalangan kaum muslimin.

Pindah Qiblat
Pada bulan Sya’ban, Qiblat berpindah dari Baitul Maqdis, Palistina ke Ka’bah, Mekah al Mukarromah. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam menanti-nanti datangnya peristiwa ini dengan harapan yang sangat tinggi. Setiap hari Beliau tidak lupa menengadahkan wajahnya ke langit, menanti datangnya wahyu dari Rabbnya. Sampai akhirnya Allah Subhanahu Wata’ala mengabulkan penantiannya. Wahyu Allah Subhanahu Wata’ala turun. “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah; 144)

Diangkatnya Amal Manusia
Salah satu keistimewaan bulan Sya’ban adalah diangkatnya amal-amal manusia pada bulan ini ke langit. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i).

Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban
Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Adakah puasa yang paling utama setelah Ramadlan?” Rasulullah Shollallahu alai wasallam menjawab, “Puasa bulan Sya’ban karena berkat keagungan bulan Ramadhan.”Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Sepintas dari teks Hadits di atas, puasa bulan Sya’ban lebih utama dari pada puasa bulan Rajab dan bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) lainnya. Padahal Abu Hurairah telah menceritakan sabda dari Rasulullah Shollallu alaihi wasallam, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).” Menurut Imam Nawawi, hal ini terjadi karena keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) itu baru diketahui oleh Rasulullah di akhir hayatnya sebelum sempat beliau menjalaninya, atau pada saat itu beliau dalam keadaan udzur (tidak bisa melaksanakannya) karena bepergian atau sakit.
Sesungguhnya Rasulullah Shollallu alaihi wasallam mengkhususkan bulan Sya’ban dengan puasa itu adalah untuk mengagungkan bulan Ramadhan. Menjalankan puasa bulan Sya’ban itu tak ubahnya seperti menjalankan sholat sunat rawatib sebelum sholat maktubah. Jadi dengan demikian, puasa Sya’ban adalah sebagai media berlatih sebelum menjalankan puasa Ramadhan.
Adapun berpuasa hanya pada separuh kedua bulan Sya’ban itu tidak diperkenankan, kecuali:
1. Menyambungkan puasa separuh kedua bulan Sya’ban dengan separuh pertama.
2. Sudah menjadi kebiasaan.
3. Puasa qodlo.
4. Menjalankan nadzar.
5. Tidak melemahkan semangat puasa bulan Ramadhan.

Turun Ayat Sholawat Nabi
Salah satu keutamaan bulan Sya’ban adalah diturunkannya ayat tentang anjuran membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallu alaihi wasallam pada bulan ini, yaitu ayat: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab;56)

Sya’ban, Bulan Al Quran
Bulan Sya’ban dinamakan juga bulan Al Quran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa atsar. Memang membaca Al Quran selalu dianjurkan di setiap saat dan di mana pun tempatnya, namun ada saat-saat tertentu pembacaan Al Quran itu lebih dianjurkan seperti di bulan Ramadhan dan Sya’ban, atau di tempat-tempat khusus seperti Mekah, Roudloh dan lain sebagainya.
Syeh Ibn Rajab al Hambali meriwayatkan dari Anas, “Kaum muslimin ketika memasuki bulan Sya’ban, mereka menekuni pembacaan ayat-ayat Al Quran dan mengeluarkan zakat untuk membantu orang-orang yang lemah dan miskin agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Malam Nishfu Sya’ban
Pada bulan Sya’ban terdapat malam yang mulia dan penuh berkah yaitu malam Nishfu Sya’ban. Di malam ini Allah Subhanahu wata’ala mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang minta belas kasihan, mengabulkan doa orang-orang yang berdoa, menghilangkan kesusahan orang-orang yang susah, memerdekakan orang-orang dari api neraka, dan mencatat bagian rizki dan amal manusia.
Banyak Hadits yang menerangkan keistimewaan malam Nishfu Sya’ban ini, sekalipun di antaranya ada yang dlo’if (lemah), namun Al Hafidh Ibn Hibban telah menyatakan kesahihan sebagian Hadits-Hadits tersebut, di antaranya adalah: “Nabi Muhammad Shollallhu alaihi wasallam bersabda, “Allah melihat kepada semua makhluknya pada malam Nishfu Sya’ban dan Dia mengampuni mereka semua kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Thabarani dan Ibnu Hibban).
Para ulama menamai malam Nishfu Sya’ban dengan beragam nama. Banyaknya nama-nama ini mengindikasikan kemuliaan malam tersebut.
1. Lailatul Mubarokah (malam yang penuh berkah).
2. Lailatul Qismah (malam pembagian rizki).
3. Lailatut Takfir (malam peleburan dosa).
4. Lailatul Ijabah (malam dikabulkannya doa)
5. Lailatul Hayah walailatu ‘Idil Malaikah (malam hari rayanya malaikat).
6. Lalilatus Syafa’ah (malam syafa’at)
7. Lailatul Baro’ah (malam pembebasan). Dan masih banyak nama-nama yang lain.

Pro dan Kontra Seputar Nishfu Sya’ban
Al Hafidh Ibn Rojab al Hambali dalam kitab al Lathoif mengatakan, “Kebanyakan ulama Hadits menilai bahwa Hadits-Hadits yang berbicara tentang malam Nishfu Sya’ban masuk kategori Hadits dlo’if (lemah), namun Ibn Hibban menilai sebagaian Hadits itu shohih, dan beliau memasukkannya dalam kitab shohihnya.” Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Addurrul Mandlud mengatakan, “Para ulama Hadits, ulama Fiqh dan ulama-ulama lainnya, sebagaimana juga dikatakan oleh Imam Nawawi, bersepakat terhadap diperbolehkannya menggunakan Hadits dlo’if untuk keutamaan amal (fadlo’ilul amal), bukan untuk menentukan hukum, selama Hadits-Hadits itu tidak terlalu dlo’if (sangat lemah).”Jadi, meski Hadits-Hadits yang menerangkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebut dlo’if (lemah), tapi tetap boleh kita jadikan dasar untuk menghidupkan amalam di malam Nishfu Sya’ban.
Kebanyakan ulama yang tidak sepakat tentang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban itu karena mereka menganggap serangkaian ibadah pada malam tersebut itu adalah bid’ah, tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam. Sedangkan pengertian bid’ah secara umum menurut syara’ adalah sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah. Jika demikian secara umum bid’ah itu adalah sesuatu yang tercela (bid’ah sayyi’ah madzmumah). Namun ungkapan bid’ah itu terkadang diartikan untuk menunjuk sesuatu yang baru dan terjadi setelah Rasulullah wafat yang terkandung pada persoalan yang umum yang secara syar’i dikategorikan baik dan terpuji (hasanah mamduhah).
Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumiddin Bab Etika Makan mengatakan, “Tidak semua hal yang baru datang setelah Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam itu dilarang. Tetapi yang dilarang adalah memperbaharui sesuatu setelah Nabi (bid’ah) yang bertentangan dengan sunnah.” Bahkan menurut beliau, memperbaharui sesuatu setelah Rasulullah (bid’ah) itu terkadang wajib dalam kondisi tertentu yang memang telah berubah latar belakangnya.”
Imam Al Hafidh Ibn Hajjar berkata dalam Fathul Barri, “Sesungguhnya bid’ah itu jika dianggap baik menurut syara’ maka ia adalah bid’ah terpuji (mustahsanah), namun bila oleh syara’ dikategorikan tercela maka ia adalah bid’ah yang tercela (mustaqbahah). Bahkan menurut beliau dan juga menurut Imam Qarafi dan Imam Izzuddin ibn Abdis Salam bahwa bid’ah itu bisa bercabang menjadi lima hukum.
Syeh Ibnu Taimiyah berkata, “Beberapa Hadits dan atsar telah diriwayatkan tentang keutamaan malam Nisyfu Sya’ban, bahwa sekelompok ulama salaf telah melakukan sholat pada malam tersebut. Jadi jika ada seseorang yang melakukan sholat pada malam itu dengan sendirian, maka mereka berarti mengikuti apa yang dilakukan oleh ulama-ulama salaf dulu, dan tentunya hal ini ada hujjah dan dasarnya. Adapun yang melakukan sholat pada malam tersebut secara jamaah itu berdasar pada kaidah ammah yaitu berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah.
Walhasil, sesungguhnya menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan serangkaian ibadah itu hukumnya sunnah (mustahab) dengan berpedoman pada Hadits-Hadits di atas. Adapun ragam ibadah pada malam itu
dapat berupa sholat yang tidak ditentukan jumlah rakaatnya secara terperinci, membaca Al Quran, dzikir, berdo’a, membaca tasbih, membaca sholawat Nabi (secara sendirian atau berjamaah), membaca atau mendengarkan Hadits, dan lain-lain.

Tuntunan Nabi di Malam Nisyfi Sya’ban
Rasulullah telah memerintahkan untuk memperhatikan malam Nisyfi Sya’ban, dan bobot berkahnya beramal sholeh pada malam itu diceritakan oleh Sayyidina Ali Rodliallahu anhu, Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika tiba malam Nisyfi Sya’ban, maka bersholatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala menurunkan rahmatnya pada malam itu ke langit dunia, yaitu mulai dari terbenamnya matahari. Lalu Dia berfirman, ‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni? Adakah orang meminta rizki, maka akan Aku beri rizki? Adakah orang yang tertimpa musibah, maka akan Aku selamatkan? Adakah begini atau begitu? Sampai terbitlah fajar.’” (HR. Ibnu Majah)
Malam Nishfu Sya’ban atau bahkan seluruh bulan Sya’ban sekalipun adalah saat yang tepat bagi seorang muslim untuk sesegera mungkin melakukan kebaikan. Malam itu adalah saat yang utama dan penuh berkah, maka selayaknya seorang muslim memperbanyak aneka ragam amal kebaikan. Doa adalah pembuka kelapangan dan kunci keberhasilan, maka sungguh tepat bila malam itu umat Islam menyibukkan dirinya dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wata’ala. Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam mengatakan, “Doa adalah senjatanya seorang mukmin, tiyangnya agama dan cahayanya langit dan bumi.” (HR. Hakim). Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam juga mengatakan, “Seorang muslim yang berdoa -selama tidak berupa sesuatu yang berdosa dan memutus famili-, niscaya Allah Subhanahu wata’ala menganugrahkan salah satu dari ketiga hal, pertama, Allah akan mengabulkan doanya di dunia. Kedua, Allah baru akan mengabulkan doanya di akhirat kelak. Ketiga, Allah akan menghindarkannya dari kejelekan lain yang serupa dengan isi doanya.” (HR. Ahmad dan Barraz).
Tidak ada tuntunan langsung dari Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam tentang doa yang khusus dibaca pada malam Nishfu Sya’ban. Begitu pula tidak ada petunjuk tentang jumlah bilangan sholat pada malam itu. Siapa yang membaca Al Quran, berdoa, bersedekah dan beribadah yang lain sesuai dengan kemampuannya, maka dia termasuk orang yang telah menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan ia akan mendapatkan pahala sebagai balasannya.
Adapun kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yaitu membaca Surah Yasin tiga kali, dengan berbagai tujuan, yang pertama dengan tujuan memperoleh umur panjang dan diberi pertolongan dapat selalu taat kepada Allah. Kedua, bertujuan mendapat perlindungan dari mara bahaya dan memperoleh keluasaan rikzi. Dan ketiga, memperoleh khusnul khatimah (mati dalam keadaan iman), itu juga tidak ada yang melarang, meskipun ada beberapa kelompok yang memandang hal ini sebagai langkah yang salah dan batil.
Dalam hal ini yang patut mendapat perhatian kita adalah beredarnya tuntunan-tuntunan Nabi tentang sholat di malam Nishfu sya’ban yang sejatinya semua itu tidak berasal dari beliau. Tidak berdasar dan bohong belaka. Salah satunya adalah sebuah riwayat dari Sayyidina Ali, “Bahwa saya melihat Rasulullah pada malam Nishfu Sya’ban melakukan sholat empat belas rekaat, setelahnya membaca Surat Al Fatihah (14 x), Surah Al Ikhlas (14 x), Surah Al Falaq (14 x), Surah Annas (14 x), ayat Kursi (1 x), dan satu ayat terkhir Surat At Taubah (1 x). Setelahnya saya bertanya kepada Baginda Nabi tentang apa yang dikerjakannya, Beliau menjawab, “Barang siapa yang melakukan apa yang telah kamu saksikan tadi, maka dia akan mendapatkan pahala 20 kali haji mabrur, puasa 20 tahun, dan jika pada saat itu dia berpuasa, maka ia seperti berpuasa dua tahun, satu tahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Dan masih banyak lagi Hadits-Hadits palsu lainnya yang beredar di tengah-tengah kaum muslimin. (Disarikan dari “Madza fi Sya’ban”, karya Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki, Muhadditsul Haromain).
Ahmad Najib

Profil

KUA Kecamatan Taman Sidoarjo
Lihat profil lengkapku

Kalender