NIKAH

Persyaratan Nikah Sesama WNI

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu :
• (Model N.1) Surat Keterangan untuk Nikah
• (Model N.2) Surat Keterangan Asal-Usul
• (Model N.3) Surat Persetujuan Mempelai
• (Model N.4) Surat Keterangan Orang Tua
• (Model N.5) Surat Izin Orang Tua bagi caten yang berumur kurang 21 tahun
• (Model N.6) Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda mati)
• (Model N.7) Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
4. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama
5. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
• Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
• Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
• Laki-laki yang mau berpoligami.
6. Pas photo caten ukuran 3x3 masing-masing 4 (empat) lembar, dan berpakaian dinas bagi caten anggota TNI/POLRI.
7. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Taman, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Taman harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Taman.
10. Surat Keterangan memeluk Islam (Syahadah) bagi mu’allaf.
11. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Taman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Taman.

RUJUK

Persyaratan Administrasi Rujuk :
1. Surat keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Kelurahan (Model R.1)
2. Akta Cerai yang bersangkutan (Model C.1)
3. PPN memproses pelaksanaan rujuk hingga selesai
4. PPN memberikan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk kepada suami istri
5. Suami istri membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak/cerai terdahulu untuk memperoleh kembali kutipan akta nikah masing-masing.

Profil

KUA Kecamatan Taman Sidoarjo
Lihat profil lengkapku

Kalender