NIKAH

Persyaratan Nikah Sesama WNI

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu :
• (Model N.1) Surat Keterangan untuk Nikah
• (Model N.2) Surat Keterangan Asal-Usul
• (Model N.3) Surat Persetujuan Mempelai
• (Model N.4) Surat Keterangan Orang Tua
• (Model N.5) Surat Izin Orang Tua bagi caten yang berumur kurang 21 tahun
• (Model N.6) Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (bagi janda/duda mati)
• (Model N.7) Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
4. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama
5. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
• Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
• Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
• Laki-laki yang mau berpoligami.
6. Pas photo caten ukuran 3x3 masing-masing 4 (empat) lembar, dan berpakaian dinas bagi caten anggota TNI/POLRI.
7. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Taman, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Taman harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Taman.
10. Surat Keterangan memeluk Islam (Syahadah) bagi mu’allaf.
11. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Taman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Taman.

5 komentar:

Nur Ainiah mengatakan...

Mohon infonya,sebenarnya berapa sih biaya untuk mengurus surat nikah?Setahu saya menurut undang-undang yang berlaku harusnya biaya nikah di KUA kan hanya Rp 30.000,sebenarnya awalnya saya berniat mengurus sendiri,tapi ibu saya melarang karena pasti dipersulit,jadi saya datang kepada petugas kelurahan(muudin kampung saya)dengan menyerahkan foto copy ktp,akte,kk,ijasah dan surat numpang nikah suami saya(suami saya hanya mengeluarkan biaya Rp 20.000 saja untuk mengurus surat2nya dari RT,RW,kelurahan,kecamatan,sampai k KUA tempat suami saya,dalam waktu 3 hari saja). Kemudian mudih memberitahu kalau biaya nikahnya sekitar 450.000,mudin juga bilang kalaupun saya mengurus sendiri biayanya pun sama,untuk membuat surat-surat tersebut dari kelurahan,kecamatan,sampai KUA,apa benar semahal itu?dan itu belum termasuk biaya foto di KUA Rp 10.000/org dan ongkos penghulu&petugas. Terima kasih.

kua banyumas mengatakan...

Ass. wr. wb. maaf salam silaturrahmi dari kami di KUA Banyumas-Jateng,maaf kami singgah disini sedang jalan-jalan. Terima kasih. Wassalam

Unknown mengatakan...

nice share gan , mantap infonya

souvenir murah

Unknown mengatakan...

Apa bisa daftar nikah tanpa akte kelahiran dikarnakan masih dalam proses trima kasih

bakerdach mengatakan...

Casino Guru
Our Сustomer comments 폴 댄스 도끼 and criticisms are intended for informational purposes only, we will only be using casino. If you are 토토 프로토 looking for mlb 분석 the best casino games ㅅ ㅇㅌ 추천 and casinos in Canada, you can melbet find

Profil

KUA Kecamatan Taman Sidoarjo
Lihat profil lengkapku

Kalender